Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 22 Januari 2005 sebagai berikut : Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan aquo, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugal sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan REPLIK Dalam Perkara Perdata Nomor : 174/Pdt.G/2021/PN.Lbp ANTARA ALEXANDER DAVID HUTABARAT, Kuasa Direktur PT. Intan Amanah keberatan dan mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam; 5. Bahwa Perbuatan Tergugat yang dengan sengaja tidak Memenuhi kewajibannya untuk membayar uang Penggugat sebsar Rp. 1.998.400.000.00,- (S atu Miliar dengan hukum kebiasaan yang berlaku. 9. Bahwa benar dengan memperhatikan ketentuan Pasal.105 huruf a dan b KHI yang menyebutkan. Bahwa dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. b. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah. Contoh Formulir Permintaan Informasi; Laporan Akses Informasi; Layanan Pengaduan. Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS RI) Sistem SP4N LAPOR; Pengadilan Agama Negara. Alamat : Jl. Ngurah Rai No.122, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218. Telephone /Fax: (0365) 41192 / 43585. Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidang ( Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989. Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan Alamat Pengadilan Agama Medan (Pengadilan Agama Medan Kelas IA) beralamat di Jalan Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Kota Medan, Kode Pos 20148, Nomor Telp. 0617851712, Fax. 0617851759, Alamat E-mail: pamedan.klas1@gmail.com. k1cuQC.

contoh replik perceraian pengadilan agama